Era Coretax, Impor Data Kini Pakai Format XML

Envato Elements

Core Tax Administration System (CTAS) akan diimplementasikan mulai 1 Januari 2025. Berbeda dengan sistem sebelumnya, data dalam administrasi perpajakan akan menggunakan format file XML.

Apa Itu Format XML?

Extensible Markup Language (XML) merupakan bahasa markup yang digunakan untuk menyimpan dan mengirim data. XML tersusun dari data dengan tag yang berfungsi mendeskripsikan data tersebut. Data dalam bentuk XML dapat dibaca oleh manusia maupun mesin sehingga memudahkan proses pertukaran data.

Dibandingkan dengan CSV, XML memiliki beberapa keunggulan. Data dengan format XML lebih deskriptif dibandingkan CSV karena masing-masing data memiliki custom tag. Pada format CSV, data disajikan dalam kolom-kolom, namun lebih sulit untuk dideskripsikan.

Dokumen yang Menggunakan Format XML dalam Coretax

Dalam konteks administrasi perpajakan di Indonesia, format XML sebelumnya telah digunakan dalam pembuatan Country-by-Country Report (CbCR). Format ini digunakan sesuai dengan standar internasional dalam pertukaran data. Pada saat implementasi Coretax, dokumen berikut ini akan menggunakan format XML.

Bukti Potong

  • Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap
  • Bukti Pemotongan Final dan Tidak Final Selain Pegawai
  • Bukit Pemotongan PPh Pasal 26 bagi WPLN
  • Bukti Pemotongan A1
  • Bukti Pemotongan A2

Bukti Potong Unifikasi

  • Bukti Potong/Pungut Unifikasi
  • Bukti Potong Non Residen
  • Bukti Potong Setor Sendiri
  • Bukti Potong Secara Digunggung
  • Dokumen yang dipersamakan dengan Bukti Potong Unifikasi

Faktur Pajak

  • Faktur Keluaran
  • Dokumen Lain Keluaran
  • Dokumen Lain Masukan
  • Retur Faktur Masukan
  • Retur Dokumen Lain Keluaran
  • Retur Dokumen Lain Masukan

SPT Masa PPN

  • Daftar Rincian Kendaraan Bermotor
  • Retail (Digunggung 1.A5, 1.A9, dan 1.B)
  • SPT PPN Lampiran C

Lampiran SPT Tahunan

  • Penyusutan dan Amortisasi
  • Pernyataan Transaksi Hubungan Istimewa
  • Daftar Nominatif Biaya Entertainment
  • Daftar Debitur Non Performing Loan
  • Daftar Nominatif Biaya Promosi
  • Daftar Piutang Tak Tertagih

Integrasikan Coretax ke ERP atau Aplikasi Accounting Perusahaan dengan PajakExpress

Core Tax Administration System (CTAS) menggabungkan berbagai aplikasi perpajakan yang disediakan oleh DJP dalam satu portal. Mulai dari e-Bupot Unifikasi untuk pembuatan bukti potong PPh Potput, hingga e-Faktur untuk pembuatan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN.

Meskipun begitu, perusahaan masih harus melalui proses yang dikerjakan secara manual karena CTAS tidak terintegrasi dengan aplikasi internal perusahaan. Misalnya, untuk membuat faktur pajak, perusahaan perlu mengekspor data dari aplikasi internal, kemudian mengubahnya ke format XML, lalu melakukan impor data ke CTAS. Tak hanya risiko human error, proses ini juga memakan waktu, khususnya untuk data dengan jumlah ratusan ribu hingga jutaan faktur.

Sebagai solusi, PajakExpress by Ortax dapat membantu Anda mengintegrasikan CTAS dengan aplikasi internal perusahaan, seperti ERP dan SAP. Lewat API (Application Programming Interface) PajakExpress, Anda dapat mengurangi proses manual, seperti proses impor data, sehingga dapat mengurangi risiko human error. PajakExpress juga telah digunakan berbagai perusahaan dan terbukti mampu mengelola ratusan ribu data faktur pajak.

Lihat fitur lengkap Pajak Express di sini atau hubungi tim kami untuk informasi lengkap mengenai Pajak Express

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait